Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik peluncuran Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di 11 Polda serta Satuan Reserse PPA dan PPO di 22 Polres yang dilaksanakan di Aula Awaloeddin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Anggota Kompolnas Gufron Mabruri menilai pembentukan direktorat khusus ini merupakan langkah strategis dan terobosan penting Polri dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, sekaligus sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam merespons kompleksitas kasus kekerasan berbasis gender dan tindak pidana perdagangan orang yang terus meningkat.
“Peluncuran Ditres PPA dan PPO menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga menempatkan perlindungan dan pemulihan korban sebagai bagian penting dari sistem penanganan perkara,” ujar Gufron saat dihubungi media, Kamis (22/1).
Kompolnas juga mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan Polri, yang tercermin dari kehadiran dan arahan langsung Kapolri dalam kegiatan tersebut, serta penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian P2MI sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penanganan PPA dan PPO.
Namun demikian, Gufron menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Ditres PPA dan PPO harus diiringi dengan dukungan politik anggaran yang memadai dari pemerintah pusat dan DPR RI agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Sebagai direktorat yang baru dibentuk, Ditres PPA dan PPO tentu membutuhkan dukungan politik anggaran yang kuat, baik untuk penguatan infrastruktur, sarana dan prasarana, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki perspektif gender dan keahlian khusus dalam penanganan korban,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang semakin kompleks dan memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, keberadaan direktorat khusus dengan pendekatan berbasis perlindungan korban menjadi kebutuhan mendesak di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Gufron mendorong agar pembentukan Ditres PPA dan PPO tidak berhenti di 11 Polda dan 22 Polres, melainkan segera diwujudkan secara menyeluruh di seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah kebutuhan nasional, tidak mengenal batas wilayah. Karena itu, dukungan kebijakan dan anggaran harus menjadi prioritas bersama,” tambahnya. (22/1)
Lebih lanjut, Gufron menekankan bahwa penanganan kasus PPA dan PPO tidak cukup berhenti pada penyelesaian perkara. Polri, menurutnya, juga harus memastikan adanya pemulihan korban melalui pendampingan yang profesional, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kompolnas, lanjut Gufron, akan terus mendorong penguatan fungsi pengawasan serta pemberian rekomendasi kepada Polri agar Ditres PPA dan PPO mampu memberikan layanan yang humanis, berkeadilan, dan berpihak pada korban.
“Dengan dukungan politik anggaran yang memadai serta kolaborasi lintas sektor yang kuat, Ditres PPA dan PPO diharapkan menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan perdagangan orang di Indonesia,” tutupnya. (22/1)















Komentar