KOTA BANDUNG, PWPM NEWS.web.id — Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, mewakili Gubernur Jawa Barat, menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (4/12/2025), di Kota Bandung.
Dalam penyampaiannya, ia menegaskan kembali bahwa perlindungan dan keberagaman kebudayaan Jawa Barat merupakan kekuatan yang tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga menopang masa depan peradaban nasional.
“Keberagaman kebudayaan Jawa Barat mewarnai dan menguatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa,” ujarnya
Erwan juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan ekosistem kebudayaan agar tidak terputus oleh perkembangan zaman.
“Oleh karena itu, yang menjadi tugas bersama adalah bagaimana menjaga ekosistem kebudayaan Jawa Barat supaya dapat di lanjutkan kepada generasi penerus,” tegasnya
Terkait substansi Ranperda, Erwan menilai arah regulasi ini sudah tepat, yakni memberikan ruang bagi para pelaku budaya untuk berekspresi dan mempertahankan nilai-nilai budaya.
“Ranperda ini di arahkan untuk menjaga identitas budaya kita melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya.
Erwan juga memberikan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah usulan integrasi Perda Pemeliharaan Kesenian dan Perda tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah ke dalam Ranperda yang baru.
Ia menambahkan bahwa integrasi tersebut berimplikasi pada pencabutan beberapa Perda lama.
“Jika sudah di integrasikan, tentu Perda induknya harus di cabut agar tidak menimbulkan dualisme regulasi,” kata Erwan.
Ia juga menyinggung perlunya memasukkan aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Pemajuan kebudayaan kiranya tidak hanya bicara atas manfaat Hak Kekayaan Intelektual tetapi juga Hak Kekayaan Intelektual Komunal sebagai hak yang di miliki oleh kelompok atau komunitas.
Ia juga menekankan pentingnya pembagian wilayah budaya berdasarkan penggunaan bahasa.
“Pembagian kebudayaan Jawa Barat di dasarkan atas penggunaan bahasa yang di gunakan, sehingga terdiri atas 3 (tiga) wilayah budaya yaitu Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Cirebon Dermayu,” ungkapnya
Mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, ia menegaskan kembali bahwa objek pemajuan kebudayaan berjumlah sepuluh unsur. Kesepuluh unsur itu yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Erwan menekankan perlunya penggunaan istilah yang tepat dalam Ranperda agar tidak menimbulkan multi interpretasi, seperti frasa “tempat suci” perlu di pertimbangkan kembali.
“Guna menghindari pemaknaan lain seperti yang di sucikan atau di keramatkan. Kami mengusulkan perlunya penambahan frasa ‘ruang terbuka lainnya yang dapat di jadikan sarana dan prasarana kebudayaan’ dengan tidak menambahkan ‘sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’ karena sepemahaman kami belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait hal ini,” ungkapnya
Ia juga menolak konsep budaya unggulan karena esensi budaya adalah keunikan. Semua aspek budaya harus di lindungi negara seluas-luasnya, bukan hanya satu atau dua yang dianggap paling menonjol.
“Pengaturan untuk penetapan objek pemajuan kebudayaan Jawa Barat unggulan untuk setiap kabupaten/kota seyogianya di hilangkan,” ujarnya.
(FRD)
Sumber : HUMAS JABAR, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*Adi Komar*










Komentar