oleh

Kompolnas: Penanganan Kasus Kalibata Harus Tegakkan Prinsip Negara Hukum

-Kompolnas-207 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, PWPM NEWS.web.id –

Gufron Mabruri Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti buntut kasus meninggalnya seorang debt collector di kawasan Kalibata jakarta selatan yang diduga akibat pengeroyokan oleh enam anggota kepolisian, serta pembakaran warung milik warga menjadi perhatian serius publik. Peristiwa ini memunculkan dua persoalan besar sekaligus: dugaan pelanggaran hukum oleh warga sipil dan dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Saat dihubungi media melalui sambungan telepon pada (20/12). Gufron menjelaskan dari sisi awal kejadian, tindakan matel yang diduga melakukan pemaksaan atau perampasan kendaraan jelas tidak dapat dibenarkan. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang merugikan dan menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Dalam konteks negara hukum, setiap bentuk premanisme harus ditindak tegas melalui mekanisme hukum yang sah. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan di luar batas kewenangan.
Dugaan pengeroyokan oleh enam anggota polisi yang berujung pada meninggalnya matel merupakan peristiwa serius yang harus diusut secara transparan.

“Aparat kepolisian tetap terikat pada hukum pidana dan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.” Ujar Gufron.

Penggunaan kekerasan yang berlebihan apalagi sampai menghilangkan nyawa, lanjut Gufron tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Jika terbukti terjadi pengeroyokan, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses melalui sistem peradilan pidana tanpa pengecualian. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara, termasuk aparat.

“Pesan utama dari rangkaian peristiwa ini adalah bahwa negara hukum tidak mengenal praktik main hakim sendiri. Baik warga sipil maupun aparat negara tidak dibenarkan mengambil alih fungsi pengadilan dengan kekerasan di luar koridor hukum. Setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan terukur.” tandas Gufron.

Terhadap oknum debt collector yang diduga melakukan tindak pidana, masyarakat berhak mendesak kepolisian untuk bertindak tegas, profesional, dan sesuai prosedur. Ketegasan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi warga. Namun ketegasan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.

Sebaliknya, terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian, proses hukum yang tegas dan transparan juga wajib dilakukan.

“Penegakan disiplin dan pidana terhadap aparat menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.” Lanjutnya.

Gufron menuturkan di sisi lain, aksi pembakaran warung warga oleh oknum debt collector merupakan tindak kriminal yang menimbulkan dampak sosial yang luas. Warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik justru menjadi korban, kehilangan sumber penghidupan dan rasa aman. Terhadap para korban, simpati dan empati harus dikedepankan, disertai langkah pemulihan dan perlindungan hukum.

Terakhir, rangkaian peristiwa ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, objektif, dan tanpa pandang bulu. Hukum harus berdiri di atas emosi, tekanan massa, dan kepentingan kelompok. Hanya dengan cara itulah prinsip keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum dapat benar-benar ditegakkan. Tutup Gufron. (Ridwan)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *