Bandung, PWPM NEWS.web.id –
Dalam menjalankan Fungsi organisasi bagi Masyarakat, khususnya berdasarkan Surat
Kuasa Substitusi Nomor:050/SK-SUB/KH-GF/III/2025 tanggal 23 Maret 2025 dengan tujuan membela kepentingan warga Kecamatan Cimanggung mengenai dugaan Penyerobotan lahan /tanah milik Para Ahli Waris Emod bin Irnawi, Sekjen FKO Sumedang Dani bersama Kuasa Hukumnya Galih Faisal S.H melaporkan para pihak terkait Lahan sengketa tanah adat milik ahli waris yang di pakai SDN Cikandang desa Sindanggalih kecamatan Cimanggung kabupaten Sumedang ke Kejati Jabar.
Kamis, 15/05/2025.
Saat di wawancara awak media penasehat Hukum FKO Sumedang Galih Faisal S.H menyampaikan, ” Tim kami
menemukan beberapa hal di lapangan antara lain:
A.Telah Terbit Sertifikat Hak Milik (SHM)atas nama Para Ahli Waris Emod bin Irnawi Nomor 000489/Sindanggalih pada tanggal 21 Juni 2022.
1. Sertifikat Hak Milik termaksud telah terbit berdasarkan alas Hak tanah adat
Leter C Desa Nomor 63 Persil 51 blok Celomgado atas nama Emod bin Irnawi
seluas 1.394 m²(seribu tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi);
2. SHM termaksud di atas namakan 13 (tiga belas)nama dari Ahli Waris alm. Emod bin Irnawi antara lain : 1. Al, 2. UMI, 3. MAIN, 4. ATANG, 5. ENGKAR, 6. NANA RUKMANA, 7. LILI SUPARLI, 8. TATI HARTATI, 9. AI YANI, 10. SULASTRI
ERNAWATI, 11. JEJE, 12. ITOH, 13. MUMUN.
3. Bahwa dalam objek tanah tersebut berlokasi di Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang berdiri Bangunan SDN Cikandang dan Rumah milik salah satu ahli waris Emod bin Irnawi yang bernama ibu Al yang sudah mendiami tanah tersebut lebih dari 50(lima puluh)tahun.
4. Bahwa Selama Puluhan tahun objek tersebut di kuasai dan di bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)oleh ahli waris Emod bin Irnawi, (Bpk ATANG dan ibu Al).
5. Setelah Terbit SHM termaksud ahli waris menggugat agar Objek Sengketa
tersebut untuk segera di kosongkan (SDN CIKANDANG)sehingga terjadi
Musyawarah di MAPOLSEK CIMANGGUNG POLRES SUMEDANG pada hari Jumat 22 Oktober 2022.
6. Pada intinya Pihak Sekolah beserta Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten
Sumedang memohon kepada Para Ahli Waris Emod bin Irnawi untuk
memberikan waktu untuk menyampaikan hasil musyawarah kepada Pimpinan
yang lebih atas.
B. PEMBATALAN SHM Nomor 00489 Oleh Kantor Wilayah BPN Jawa Barat.
1. Pada tangal 6 Februari 2024.Para Ahli Waris Emod bin Irnawi mendapat Surat
Momor.MP/01.01/364-32/II/2024 perihal Pemberitahuan dari Kantor ATR/BPN
Provinsi Jawa Barat mengenai Pembatalan Sertifikat Hak Milik SHM No.
00489/Sindanggalih.
2. Produk hukum Pembatalan pada poin 1 di atas adalah Surat Keputusan Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor:17/Pbt/BPN.32.MP.01.03/2024
tanggal 24 Apnil 2024.
3. Dasar penerbitan SK pada poin 2 adalah salah satunya berdasarkan:
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor :
B/2556/RL.08/Disdik/2024 tanggal 3 Juli 2023 Perihal Permohonan
Pengkajian Ulang/Pembatalan Sertifikat Tanah Nomor 00489;
Laporan hasil penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Nomor 9/32.600.13/SMD/NII/2023 Tanggal 21 Juli 2023
Berita Acara Ekspos Hasil Penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten
一 Sumedang Nomor 10/32.600,13/SMD/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023.
C. Berita Acara Ekspos Laporan hasil penelitian Kantor Pertanahan
Kabupaten Sumedang Nomor 10/32.600.13/SMD/VII/2023 Tanggal 21 Juli 2023.
Kami mengetahui tentang adanya Berita Acara Ekspos Hasil Penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Nomor 10/32.600,13/SMD/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor:17/Pbt/BPN32MP.01.03/2004
Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 00489/Sindanggalih/Terbit
tanggal 21 Juni 2022, Surat Ukur Nomor 00316/Sindanggalih/2022 Tanggal 10
Februari 2022 seluas 1.394 M2 tercatat atas nama 1.Al, 2.UMI,3.MAIN, 4.
ATANG, 5.ENGKAR, 6.NANA RUKMANA, 7.LILI SUPARLI, 8.TATI
HARTATI, 9.AI YANI, 10.SULASTRI ERNAWATI, 11.JEJE, 12.ITOH, 13.
MUMUN.
Berita Acara Ekspos Hasil Penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Nomor 10/32.600,13/SMD/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 di katakan bahwa “pada saat di lakukan rapat koordinasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara di peroleh keterangan terhadap tanah bekas milik adat C.63 Persil 51 SIV atas nama Alm. Emod bin Irnawi telah di lepaskan haknya pada tahun 1975 telah di beli oleh pihak Desa dengan sebagian pembayaran berupa uang Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah)dan sisanya dengan lahan kebun milik Bapak Ipik (selaku kepala desa pada saat itu). Namun tidak ada bukti formil terhadap transaksi tersebut, hanya berupa kesaksian dari beberapa pihak Desa dan ahli waris Kepala Desa Sindanggalih pada saat itu,” papar Galih Faisal.
Selanjutnya, PENERBITAN SERTIPIKAT HAK PAKAI No. 10160807400006/SINDANGGALIH atas nama Pemerintah Desa Sindanggalih NIBEL 30455.
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025 Pemerintah Kabupaten Sumedang
melalui Sekretariat Daerah melayangkan Pengumuman Penerbitan Sertifikat
Nomor :000.23.2/20.51/2025 dan Spanduk Pengumuman di SDN.
Sanggah/Keberatan sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah kadaluarsa
(Penerbitan SHM 00489 terbit 21 Juni 2022 sedangkan Surat Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang
Nomor B/2556/RL.08/Disdik/2023 tanggal 3 luli 2023), adapun upaya yang bisa di lakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang
Menerbitkan Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Pemerintah Desa
Sindanggalih sedangkan jelas tertera dalam Berta Acara Ekspos Hasil
Penelitian Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Nomor 10/32600,13/5MD/VII/2023 tanggal 25 Jul 2023 di katakan bahwa pada saat
di lakukan rapat koordinasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara di peroleh keterangan terhadap tanah bekas milik adat C63 Persil 51 SIV atas nama Alm. Emod bin Irnawi telah di lepaskan haknya pada tahun 1975 telah di beli oleh pihak Desa dengan sebagian pembayaran berupa uang Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)dan sisanya dengan lahan kebun milik Bapak Ipik (selaku kepala desa pada saat itu).
Namun tidak ada bukti formil terhadap transaksi tersebut, hanya berupa kesaksian dan beberapa pihak Desa dan ahli waris Kepala Desa Sindanggalih pada saat itu.
Maka Patut di duga adanya_Kesepakatan Jahat/Konspirasi antar lembaga/institusi terkait Dasar Penerbitan Legalitas tanah termaksud berupa Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 10160807400006/Sindanggalih atas
nama Pemerintah Desa Sindanggalih dengan NIBEL 30456 Desa
Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Luas 1.190 m²(seribu seratus
sembilan puluh meter persegi)Pemegang Hak Pakai Pemerintah Desa
Sindanggalih untuk di gunakan SDN Cikandang.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi lawa Barat : Menerbitkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor:17/Pbt/BPN32MP.0103/2004 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak
Milik Nomor 00489/Sindanggalih/Terbit tanggal 21 Juni 2022, Surat Ukur Nomor
00316/Sindanggalih/2022 Tanggal 10 Februari 2022 seluas 1.394 M?tercatat atas nama 1.Al, 2.UMI, 3.MAIN, 4.ATANG, 5.ENGKAR, 6.NANA RUKMANA, 7.LlUI
SUPARLI, 8.TATI HARTATI, 9.AI YANI, 10.SULASTRI ERNAWATI, 11.JEJE, 12
ITOH, 13.MUMUN tanpa melalui Proses di Peradilan Perdata mengingat
Waktu Daluarsa dan tanpa mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemerintah Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten
Sumedang : Mengajukan Permohonan dan atau melegalisasi dan atau
mempersiapkan bukti-bukti Pendukung sebagai Persyaratan Penerbitan
Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 10160807400006/Sindanggalih atas nama Pemerintah Desa Sindanggalih dengan NIBEL.30456 yang Patut diduga ada Pemalsuan data mengingat Berita Acara Ekspos Hasil Penelitian Kantor
Pertanahan Kabupaten Sumedang Nomor 10/32.600,13/SMD/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 di katakan bahwa “pada saat di lakukan rapat koordinasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara di peroleh keterangan terhadap tanah bekas milik adat C63 Persil 51 SIV atas nama Alm. Emod bin Irnawi telah di lepaskan haknya pada tahun 1975 telah di beli oleh pihak Desa dengan sebagian pembayaran berupa uang Rp.500.000-(lima atus ribu rupiah)dan sisanya dengan lahan kebun milik Bapak lpik (selaku kepala desa pada saat itu).
Namun tidak ada bukti formil terhadap transaksi tersebut. Unsur-Unsur esensial dalam hal penegakan hukum dan menciptakan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara lain;
Tujuan kami menyampaikan Laporan Pengaduan tersebut tiada lain membela dan mempertahankan hak dan kepentingan hukum warga Masyarakat yang menjadi korban
Oligarki para penguasa di Wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang;
Alih-alih dengan kesan Pendampingan Kasi Perdata dan Tata Negara di lingkungan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang menjadikan Para Oligarki (Pemerintah desa, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang seolah mendapatkan Perlindungan hukum yang berkesan
kebal hukum di hadapan masyarakat kecil yang awam aturan hukum.
Mohon kepada KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT untuk bisa memonitor dan memproses, SERTA memeriksa secara tegas dan mengadili pihak-pihak terkait tidak terbatas atau/termasuk Kasi DATUN Kejari Sumedang serta memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat.
Agar penanganan perkara terkait permasalahan ini di awasi dan atau di ambil alih oleh jajaran KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT.
Bahwa dalam rangka menggalakan pelayanan publik yang di agungkan oleh KEJAKSAAN AGUNG untuk itu dengan adanya proses hukum ini /upaya hukum lainnya sehingga saya mendapat informasi yang jelas sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Atas terkabulnya permohonan ini, saya mengucapkan terima kasih guna tertibnya hukum dan profesionalitas Kejaksaan dalam menangani suatu tindak pidana khususnya yang berkaitan
dengan perkara ini,” lanjut Galih.
Sementara itu, kata Galih, Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor
10160807400006/Sindanggalih atas nama Pemerintah Desa Sindanggalih
dengan NIBEL 30456 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Luas 1.190
m²(seribu seratus sembilan puluh meter persegi)Pemegang Hak Pakai
Pemerintah Desa Sindanggalih untuk di gunakan SDN Cikandang, Bahwa terdapat Surat Keterangan Nomor:495/Ds/125/IX/2013 dan Pemerintah Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang tanggal 27 September 2013 yang di keluarkan Ohan Sehabudin (Kepala Desa Sindanggalih)tanpa Dasar menyatakan bahwa tanah yang di gunakan /Hak Guna Pakai oleh Sekolah Dasar Negeri Cikandang Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang seluas 1.288 m²
(seribu dua ratus delapan puluh delapan meter persegi)benar merupakan
aset Desa /tanah Kas Desa sejak tahun 1975.
Kami menemukan ada BERITA ACARA PERJANJIAN PENGGUNAAN
TANAH antara OHAN SEHABUDIN selaku Kepala Desa Sindanggalih dengan
UUN KADARUSMAN, S.Pd. Selaku Kepala Sekolah pada bulan September
2013 di saksikan oleh Pihak BPD Desa, UPTD TK, SD dan PNF.
DASAR PERMOHONAN PEMERIKSAAN TERHADAP PIHAK-PIHAK TERKAIT
1. Ohan Sehabudin Selaku Kepala Desa tahun 2013 : tanpa Dasar
menyatakan bahwa tanah yang di gunakan /Hak Guna Pakai oleh Sekolah
Dasar Negeri Cikandang Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang seluas 1.288 m²(seribu dua ratus delapan puluh
delapan meter persegi)benar merupakan aset Desa /tanah Kas Desa sejak
tahun 1975, sedangkan saat itu Sertifikat Hak Pakai belum di terbitkan
oleh Badan Pertanahan Nasional.
2. UUN KADARUSMAN selaku Kepala Sekolah SDN CIKANDANG: di duga
melakukan Penyalahgunaan Jabatan sebagai kepala Sekolah tanpa kapasitas
dan kewenangan untuk membuat Perjanjian dalam hal ini Pengadaan Tanah untuk SDN Cikandang mengatasnamakan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Sedangkan Pemberian Hak Guna Pakai atas tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional bukan Kewenangan Seorang Kepala Desa.
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang:tanpa memperhatikan
kapasitasnya sebagai Pemilik tanah, mengajukan Surat ke Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Sumedang berupa Surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sumedang Nomor B/2556/RL.08/Disdik/2023 tanggal 3 Juli 2023
Perihal Permohonan Pengkajian Ulang/Pembatalan Sertipikat Tanah Nomor
00489. Sedangkan apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang merasa memiliki hak/keberatan atas Penerbitan Hak Milik tersebut kenapa tidak menggunakan masa Sanggah atau Keberatan 90(sembilan puluh)hari dari
tanggal Pengumuman Penerbitan Buku Tanah /Sertipikat Hak Milik tersebut
sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang;
menanggapi begitu saja Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten
Sumedang.
Unsur-Unsur esensial dalam hal penegakan hukum dan menciptakan
Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme antara lain;
Maksud dan Tujuan kami menyampaikan Laporan Pengaduan tersebut tiada lain membela dan mempertahankan hak dan kepentingan hukum warga Masyarakat yang menjadi korban Oligarki para penguasa di Wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang;
Alih-alih dengan kesan Pendampingan Kasi Perdata dan Tata Negara di lingkungan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang menjadikan Para Oligarki (Pemerintah desa,Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Sumedang seolah mendapatkan Perlindungan hukum yang berkesan
kebal hukum di hadapan masyarakat kecil yang awam aturan hukum.
Mohon kepada KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT untuk bisa memonitor dan memproses, SERTA memeriksa secara tegas dan mengadili pihak-pihak terkait tidak terbatas atau/termasuk Kasi DATUN Kejari Sumedang serta memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat.
Agar penanganan perkara terkait permasalahan ini di awasi dan atau di ambil alih oleh lajaran KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT.
“Bahwa dalam rangka menggalakan pelayanan publik yang di agungkan oleh KEJAKSAAN AGUNG untuk itu dengan adanya proses hukum ini /upaya hukum lainnya sehingga saya mendapat informasi yang jelas sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Atas terkabulnya permohonan ini, saya mengucapkan terima kasih guna tertibnya hukum dan profesionalitas Kejaksaan dalam menangani suatu tindak pidana khususnya yang berkaitan
dengan perkara ini,”pungkas Galih. (*)





Komentar