oleh

Soroti Kasus Narkoba Pimpinan Polres Bima Kota, Gufron Mabruri: Dukung Tindakan Tegas Propam, Tidak Boleh Ada Toleransi!

banner 468x60

 

 

Jakarta – Kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan seorang pimpinan kepolisian dalam perkara yang merusak generasi bangsa ini.

Awal mula kasus ini bermula dari penanganan kasus narkoba yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pada Senin (9 Februari 2026), Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka setelah menemukan sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya. AKP Malaungi kemudian dipecat tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin kepada AKBP Didik Putra, yang memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Polri.

Pada Rabu (11 Februari 2026) pukul 17.00 WIB, AKBP Didik Putra ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper berwarna putih miliknya yang diduga berisi narkotika, yang disimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan koper telah diamankan lebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Pada Jumat (13 Februari 2026), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengumumkan isi koper tersebut, yang meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir plus 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Setelah gelar perkara, AKBP Didik Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dihubungi media pada minggu (15/2) Gufron menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun dalam kasus narkoba, terlebih ketika pelakunya adalah seorang pimpinan kepolisian.

“Saya sangat prihatin dengan kasus ini yang melibatkan pimpinan Polres. Tidak ada toleransi dalam kasus narkoba. Apalagi ini dilakukan oleh pimpinan yang seharusnya memberikan contoh terbaik di depan masyarakat,” ujar Gufron . (15/2)

Meski demikian, Gufron memberikan apresiasi tinggi kepada Divisi Propam Polri atas tindakan cepat dan responsifnya. Langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen institusi Polri untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang pangkat atau jabatan.

“Saya mengapresiasi Propam yang telah melakukan tindakan cepat dan responsif. Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota dan pimpinan yang melakukan pelanggaran. Apapun pangkat dan jabatannya, tindakan tegas dilakukan oleh Polri untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas institusi,” tambahnya. (15/2)

Gufron juga mendorong Polri agar tidak berhenti hanya pada penindakan terhadap AKBP Didik Putra. Ia menekankan pentingnya memberantas jaringan bandar narkoba yang menjadi akar masalah dan merusak masyarakat luas.

“Penting bagi Polri untuk tidak berhenti pada penindakan anggota tersebut, tapi juga memberantas bandar narkoba yang merusak masyarakat,” pungkasnya. (15/2)

Selain itu, Gufron menyoroti perlunya penguatan aspek pencegahan di internal Polri guna mencegah kasus serupa terulang. Dengan langkah-langkah tegas dan preventif ini, diharapkan integritas Polri semakin kokoh serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga. tutupnya. (15/2)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *