oleh

Gufron Mabruri Minta Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Jambi

banner 468x60

 

 

JAMBI – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi, yang diduga melibatkan dua oknum anggota polisi bersama dua warga sipil lainnya. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi dibuat korban dan keluarga ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026 pada 6 Januari 2026.

 

Menurut keterangan keluarga, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu bermula ketika korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah pada 14 November 2025. Salah satu pelaku mengaku akan menjemput dan mengantar korban, namun ternyata membawa korban ke lokasi lain. Di lokasi pertama di kawasan Kebun Kopi, korban diperkosa oleh tiga pelaku. Selanjutnya korban kembali dibawa ke sebuah indekos di kawasan Arizona, di mana dua oknum polisi diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban.

 

Polda Jambi melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kini telah menahan empat tersangka, termasuk dua oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Polda Jambi. Kabid Humas Polda menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan baik secara pidana maupun melalui mekanisme Profesi dan Pengamanan (Propam).

 

 

Kompolnas menyambut serius langkah cepat Polda Jambi dalam menahan para terduga pelaku, namun menilai kasus ini adalah panggilan keras bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat internalisasi disiplin dan kode etik profesional.

 

“Polri harus menjadi pelindung masyarakat bukan justru dicurigai melakukan pelanggaran yang merusak kepercayaan publik,” ujar Gufron saat dihubungi media (2/2)

 

Gufron juga mengapresiasi seruan Ketua DPRD Kota Jambi yang meminta proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban, yang menurut keluarga mengalami trauma berat pascakejadian hingga sempat menunjukkan perilaku menarik diri dari lingkungan.

 

Kasus yang menyeret oknum aparat ini mencerminkan betapa pentingnya disiplin sebagai bagian dari esensi profesionalisme Polri.

 

“Disiplin tidak hanya soal ketaatan pada aturan internal, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi manusia dan rasa aman masyarakat yang dilayani” tambah Gufron (2/2)

 

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, apalagi dalam kasus kekerasan seksual, harus disikapi dengan tindakan hukum dan administratif yang tegas.

 

Kompolnas menegaskan, semua anggota Polri wajib menjaga integritas, berpegang pada kode etik profesi, dan memahami bahwa masing-masing tindakan mereka mencerminkan citra institusi secara keseluruhan. Lembaga pengawasan internal dan pendidikan disiplin harus terus diperkuat, sehingga kejadian serupa tidak terulang, dan kepercayaan publik kepada Polri dapat terus dibangun dan dipertahankan.

 

Dengan berkembangnya penyelidikan, masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa pengecualian, karena kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum. (2/2)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *