oleh

Kompolnas Cermati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil

-Kompolnas-115 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, PWPM NEWS.web.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri SH.I., M.Hub.,Int. memberi tanggapan awal yang berorientasi pada kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang di nyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang di laksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan MK tersebut menegaskan kembali ketentuan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Apabila telah mengundurkan diri atau pensiun, tanpa adanya pengecualian berbasis penugasan.

Saat di hubungi media, dalam posisi sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Gufron menegaskan bahwa tahap pertama yang akan di lakukan Kompolnas adalah mempelajari secara seksama salinan resmi putusan MK. Termasuk pertimbangan hukum, ruang lingkup norma yang di batalkan, serta implikasi administratif maupun kelembagaan yang mungkin timbul.

“Kami memandang bahwa putusan ini mengandung aspek penting terkait tata kelola sumber daya manusia Polri. Sehingga di perlukan telaah mendalam untuk memastikan pemahaman yang tepat atas maksud dan konsekuensi hukum yang di tetapkan MK.” Tandasnya.

Meskipun belum mengambil posisi final, Gufron mencatat sejumlah aspek yang akan dianalisis lebih lanjut:

1. Klarifikasi Norma dan Kepastian Hukum Perubahan akibat putusan MK perlu di pahami dengan jelas. Terutama terkait status anggota Polri yang saat ini atau sebelumnya menduduki jabatan sipil.

2. Implikasi terhadap Kebijakan dan Mekanisme Penugasan
Kompolnas akan mengkaji apakah terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi internal Polri maupun pedoman lintas kementerian/lembaga agar sejalan dengan putusan MK.

3. Dampak terhadap Prinsip Profesionalitas dan Netralitas
Sebagai pengawas, Kompolnas berkepentingan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip profesionalisme, meritokrasi, dan netralitas Polri.

4. Pemetaan Kondisi Faktual
Kompolnas juga akan mengidentifikasi data mengenai anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di jabatan sipil, untuk memastikan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan aturan terbaru.

Gufron menegaskan bahwa sikap resmi baru akan di sampaikan setelah kajian menyeluruh di lakukan. Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, Kompolnas berkomitmen mendalami substansinya dan juga menyusun arahan pengawasan terhadap Polri.

Kompolnas juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan konstitusional dan kebutuhan organisasi Polri, sehingga proses transisi atau penyesuaian selanjutnya dapat berlangsung tertib, proporsional, dan akuntabel. Tutupnya.

(Ridwan)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *